Ustadz di Bandung Tewas Dipukul Pipa Besi Oleh Tetangga Gila

Buletin Indonesia News

BANDUNG,– Pembunuhan sadis menggemparkan warga Blok Kasur RT 01 RW 05, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 1 Februari 2018.

R Prawoto (40) seorang ustadz tewas dengan luka parah di kepala dan tangan kiri patah akibat dipukuli oleh Asep Maftuh (45) tetangganya menggunakan pipa besi. Asep diketahui memang mengalami stres.

Merespons kasus ini, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

Pasal 44 KUHP menyebutkan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit. Pasal 48 menegaskan, barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.

“Jadi harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku,” kata Reza Indragiri, Kamis (1/2/2018).

Begitu pun kata Reza, andai pelaku diketahui punya gangguan kejiwaan, masih perlu dicek kapan Dia menderita gangguan tersebut.

“Jika gangguan baru muncul setelah Dia melakukan aksi kejahatan, maka perbuatan jahatnya sesungguhnya ditampilkan saat Dia masih waras. Karena itu, seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana,” ungkapnya.

“Yang jelas, orang-orang dengan skizofrenia punya kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan kekerasan ketimbang populasi umum. Ini punya implikasi penting,” tegasnya.

Dikatakan Reza, semoga pelaku penganiayaan bukanlah orang skizofrenia yang dikondisikan untuk menyerang Ustaz R Prawoto. Kemudian, anggaplah orang skizofrenia maupun jenis-jenis abnormalitas psikis lainnya tidak bisa dihukum.

“Tapi polisi tetap perlu mencari tahu siapa yang semestinya menjaga orang tersebut. Mengapa demikian? Karena sesuai Pasal 491 KUHP,” ucapnya.

Sementara bunyi Pasal 491 KUHP itu yakni, barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga. Dengan ancaman pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Editor : Nispi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *