Status ASN Terpidana Korupsi Iuran PBB di Kota Banjar Masih Tunggu Salinan Keputusan Pengadilan

BANJAR, Jabar — Status kepegawaian NS selaku ASN dilingkungan Pemkot Banjar yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi iuran PBB di Kelurahan Mekarsari sampai saat ini belum rampung.

Inspektur Kota Banjar H. Agus Muslih M.MKes mengatakan, Pemkot masih menggali aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi NS, usai divonis 1,2 tahun penjara.

“Terkait sanski kedisiplinan itu, NS berpotensi dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari ASN baik secara hormat ataupun tidak hormat. Sebab kasusnya terkait dengan tindak pidana korupsi,” jelas H. Agus Muslih saat ditemui di kantornya, Selasa kemarin (15/02/2022).

Saat ini, Inspektorat sedang memastikan dasar aturan sanksi yang tepat untuk diterapkan bagi NS sambil menunggu salinan putusan dari pengadilan negeri tipikor Bandung.

“Dalam hal kasus korupsi, kan tidak lagi memandang berapa lama masa hukumannya karena sanksinya sudah pasti berat,” jelasnya.

Untuk pemecatan secara hormat atau tidak hormat, lanjut pria berkacamata ini, harus ditelaah lebih jauh karena nantinya berpengaruh pada pensiunan yang bersangkutan.

“Kalau diberhentikan secara tidak hormat misalnya, nantinya NS tidak akan mendapat uang pensiunan ASN,” urainya.

H Agus menjabarkan bahwa proses pemberian sanksi biasanya melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, gaji NS sudah tidak diberikan,” imbuhnya.

Inspektur pada Inspektorat daerah ini menegaskan sedang mencermati salinan putusan majelis hakim Tipikor Bandung karena kasus NS ini harus menjadi pelajaran bagi ASN yang lain.

“Kasus korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri, namun juga masyarakat luas juga merugikan negara,” katanya. (Bayu)