Status Tersangka Mahasiswa UI Akhirnya Dicabut

Buletin Indonesia News.com

JAKARTA,- Penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) sebagai tersangka yang tewas akibat kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi akhirnya menemukan titik terang. Polda Metro Jaya sudah mencabut status tersangkanya dan mulai merahibilitasi namanya.

Keputusan tersebut diambil dari hasil rekomendasi Tim Monitoring, Asistensi dan Evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dari situlah terbukti adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

 Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan berujar bahwa tim yang dibentuk bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Tim ini bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel tidak ada kepentingan, kecuali untuk tujuan kebenaran,” ucap Dwi Guawan, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan, setelah mendengar sejumlah saran dan masukan dari berbagai pihak, Irjen Fadil menginstruksikan Tim Monitoring, Asistensi, Evaluasi untuk merespon cepat.

Adapun hal-hal yang menjadi alasan dicabutnya status tersangka Hasya adalah:

  • Ditemukan Bukti Baru di Rekonstruksi Ulang

Dikarenakan ada kejanggalan yang terjadi dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Hasya, maka pihak kepolisian memutuskan untuk mengadakan rekonstruksi ulang yang dilaksanakan pada hari Kamis (2/2/2023).

Dari rekonstruksi ulang tersebut ditemukan adanya bukti baru, hanya saja bukti baru tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

“Hasil rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan,” paparnya.

  • Ketidaksesuaian Administrasi Penetapan Tersangka

Atas temuan Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan dua tahapan. Yang pertama ada gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur. Dari hasil evaluasi tersebut juga ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

“Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagai mana yang diatur dalam Perkapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” papar Trunoyudo.

  • Pakar Menyebutkan Penetapan Tersangka Hasya yang Salahi Prosedur

Efendi Saragih selaku ahli hukum pidana menyebutkan penetapan tersangka mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan itu tidak sesuai dan dinilai menyalahi prosedur.

Maka dari itu, pencabutan status tersangka Hasya yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah langkah yang tepat. Pencabutan status tersebut juga sesuai dengan aturan yang ada.

“Sehingga tidak ada cara lain kecuali bahwa memang penetapan itu harus dicabut. Dan memang ada dasar hukumnya pencabutan tersebut. Dimana bisa kita baca dalam Perkaba Nomor 1 Tahun 2002,” terangnya.