buletinindonesianews.com
CIAMIS, Jabar — Kabupaten Ciamis termasuk satu dari 10 kabupaten/kota yang berstatus level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja pada rapat koordinasi evaluasi PPKM Jawa Barat secara virtual yang diikuti Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis, Jumat (24/9/2021) dari Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.
“Secara keseluruhan status level PPKM di Jawa Barat berada di level 3 dan 2. Untuk level 3 PPKM ada 14 Kabupaten/Kota sedangkan level 2 ada 10 Kabupaten,” katanya.
Dijelaskannya, dari data yang ada terdapat 14 Kabupaten/Kota yang berada di status PPKM Level 3 yakni Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon dan Kabupaten Purwakarta. “Sedangkan kabupaten dengan status level 2 PPKM adalah, Kabupaten Majalengka, Garut, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Pangandaran, Karawang, Ciamis dan Kabupaten Subang,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis langsung melaksanakan rapat evaluasi PPKM tingkat Kabupaten Ciamis yang dipimpin langsung oleh Wakil bupati Ciamis, Yana D Putra. Rapat tersebut dilaksanakan untuk melakukan evaluasi PPKM serta penyesuaian kebijakan status Level 2 PPKM.
“Alhamdulillah selama dua pekan lebih kita berhasil mempertahankan status level 2 PPKM,” ucapnya.
Dikatakan Wabup, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dilaksanakan sejak (30/08/2021) berjalan lancar, namun pihaknya menyayangkan masih ada segelintir pelajar yang belum disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak memakai masker ketika pulang sekolah. “PTM telah berjalan selama dua pekan lebih, saya mengharapkan setiap sekolah menerapkan Prokes secara ketat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.
Pada rapat evaluasi tersebut juga membahas terkait penyesuaian jam aktivitas berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitaran Ciamis, sebagaimana hasil musyawarah tim Satgas Covid-19 Ciamis para PKL diberi kelonggaran aturan dan bisa berjualan sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dari luas tempat serta 1 jam maksimal makan di tempat.
“Kita berusaha memenuhi aspirasi para PKL dengan memberikan kelonggaran pada jam tayang, durasi waktu makan dan kapasitas pengunjung,” jelasnya.
Menurutnya, pelonggaran kebijakan terkait jam tayang PKL tersebut merupakan penyesuaian aturan pada PPKM Level 2, tentunya dengan syarat prokes dilakukan secara ketat.
“Meskipun saat ini kita masih di masa pandemi keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan harus tetap dijaga, di satu sisi pencegahan Covid-19 tetap berjalan namun ekonomi juga harus bisa berjalan,” pungkasnya. (Nank Irawan*)