DPRD Kabupaten Pangandaran Akan Undangkan Perda Tentang Minuman Beralkohol

Buletin Indonesia News.com

PANGANDARAN, Jabar – Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) akan segera diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, setelah Perda tersebut diundangkan maka akan dibuat juga turunannya menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, bahwa Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Minol tersebut akan segera ditandangani pada saat malam Nuzulul Qur’an yaitu pada 17 Ramadhan 1444 H atau pada tanggal 08 April 2023.

“Besar kemungkinan malam Nuzulul Quran 17 Ramadan tahun 2023 ini bertepatan pada tanggal 8 April 2023,” kata Asep, pada Senin (03/04/2023).

Asep menjelaskan, pihaknya akan merelokasi lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan Minol tersebut yaitu harus berjarak minimal 1km jauhnya dari sekolah-sekolah dan tempat beribadah. Asep juga mengatakan, saat ini warung yang berjualan Minol tidak ada yang berjarak 1 Km dari sekolah atau masjid. Sehingga, para penjual Minol harus memenuhi atau mentaati aturan.

“Ke depan kami akan melakukan evaluasi kaitan dengan relokasi tempat penjualan yang saat ini tidak sesuai dengan ketentuan,” jeasnya.

“Jika sudah dibuat regulasi, maka ke depan apabila ada tindakan tidak terjadi protes dari pemilik kios minuman beralkohol,” lanjutnya.

Jika ada pelanggaran mengenai Perda tentang Minol tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan akan digelar pengadilan, serta dikenakan denda.