KPU Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Buletin Indonesia News.com

JAKARTA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu setelah adanya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menunda Pemilu atas adanya gugatan dari Partai Prima.

KPU menegaskan, bahwa saat ini tahapan Pemilu akan tetap berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU, tahapan tetap berlanjut dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali,” kata Idham Kholik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI, pada Jum’at (03/03/2023).

Idham mengatakan, KPU saat ini sedang menyelasaikan proses pemutakhiran data pemilih dan proses tersebut sudah dilakukan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

“Jadi, sekarang kami focus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya,” katanya.