Mahasiswa Perguruan Tinggi Ciamis Menjadi Tersangka Kasus Miras di Tasimalaya

Buletin Indonesia News.com

TASIKMALAYA, Jabar – Dua warga asal Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tewas setelah meminum minuman keras (miras) oplosan. Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pemuda menjadi tersangka dalam kejadian ini.

AKBP Aszhari Kurniawan selaku Kapolres Tasikmalaya mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi berawal dari sekelompok pemuda yang melakukan pesta miras, pada Sabtu (28/01/2023).

“Minuman keras oplosan tersebut, diketahui diracik dan dijual oleh salah satu dari mereka yang saat ini telah kami tetapkan menjadi tersangka dengan inisial MFM (24). MFM merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Ciamis,” kata Aszhari.

Aszhari menjelaskan, MFM mengaku bahwa teman-temannya berniat meminum minuman keras. Kemudian, minuman keras tersebut diracik dan dijual.

“Ada enam orang yang ikut pesta miras, terdapat satu perempuan. Tersangka juga sempat mencicipi minuman keras tersebut,” jelasnya.

“Selain dua yang meninggal, tiga orang lainnya masih dalam penanganan medis di rumah sakit dan puskesmas,” sambungnya.

Sekedar informasi, minuman keras yang diracik tersebut menggunakan bahan etanol yang memiliki kadar alcohol sebesar 96 persen. Kemudian, dicampur dengan minuman bersoda, minuman berenergi, dan obat batuk sirup. Setelah selesai diracik, minuman tersebut dijual kepada teman-temannya karena permintaan korban.

Setelah meminum-minuman keras yang diracik oleh MFM, beberapa korban yang meminum minuman keras tersebut merasakan gejala. Kemudian pada Minggu (29/01/2023), korban yang berinisial MS meninggal dunia ketika mendapat perawatan medis di RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya. Kemudian pada Senin (30/01/2023), salah satu korban berinisial AIP meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Manonjaya.

MFM mengaku, membeli bahan-bahan untuk meracik minuman keras oplosan tersebut melihat dari media sosial karena masih dijual bebas. Ia juga mengaku, bahwa pertama kali meracik minuman keras. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap MFM, karena pengakuan dari MFM terus berubah-ubah.

Atas perbuatannya, tersangka MFM melanggar Pasal 204 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.