Buletin Indoensia News.com
TASIKMALAYA, Jabar – Seorang pria tega mencekik, membanting, dan memukul wajah teman perempuannya hingga tak sadarkan diri.
Korban berinisial PP (24) lalu pingsan setelah mendapat perlakuan tersebut. Saat pingsan, pelaku mengambil semua barang berharga milik korban seperti uang dan handphone merek iPhone. Pelaku lalu kabur menggunakan sepeda motornya, meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan.
Diketahui, pelaku penganiayaan dan pencurian tersebut berinisial E (21) yang merupakan warga Kampung Cinangsi, Desa Cilampung, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku mengenal korban dari media sosial
Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Unit Reskrim Polsek Leuwisari akhirnya dapat menangkap pelaku setelah buron hampir 3 bulan. Pelaku ditangkap di kontrakan saudaranya, di daerah Desa Kamarung, Kecamatan Pagadeng, Kabupaten Subang.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto berkata peristiwa penganiayaan dan pencurian tersebut terjadi pada November 2022 lalu di Desa Cilampung, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.
“Korbannya adalah perempuan berinisial PP (24) warga Kampung Sindangjaya, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna,” ujar Suhardi, Rabu (22/2/2023).
Suhardi mengatakan, modus pelaku awalnya menjemput korban dengan sepeda motor Honda Vario untuk menemui temannya. Namun di tengah jalan, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu turun dengan alasan untuk menelpon temannya.
“Pelaku turun dari sepeda motor kemudian mencekik leher korban, lalu membantingnya ke jalan, setelah itu pelaku memukul wajah korban, sampai tidak sadarkan diri. Bahkan korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tasikmalaya selama satu minggu,” terangnya.
Setelah korban pingsan, pelakunlalu mengambil hp dan uang milik korban lalun kabur meninggalkan korban.
“Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun setelah kenal, pelaku nekat mencuri handphone korban, namun karena memang handphone di kunci, tidak bisa di pakai, lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Suhardi menuturkan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut. Kemudian pihaknya memerintahkan anggota satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diamankan di wilayah Subang, di rumah kontrakan saudara nya. Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama antara Reskrim Polres Tasikmalaya dengan Polsek Leuwisari,” ujar Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo berkata, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus iPhone 7 plus. Sementara hp korban sudah dibuang pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ucap Ari.