Buletin Indonesia News.com
Belinyu Bangka, — Polsek Belinyu Unit Reskrim berhasil Ungkap Kasus tindak pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana terhadap pelaku Rahmat als La Tanda.
“Alhamdulilah kita telah menangkap Rahmat als La Tanda yang merupakan pelaku penganiayaan,” ujar AKP Chandra Satria Adi Kapolsek Belinyu.
Sebelumnya kejadian pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB dengan TKP di pinggir muara sungai Bubus Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.Yang mana kejadian penganiayaan dilakukan oleh Rahmat als La Tanda terhadap korban Budi Irawan als Budi yang mengakibatkan bagian bibir luka dan mengeluarkan darah.
Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi menjelaskan berawal dari kejadian penganiayaan yang dilakukan Rahmad terhadap Budi dengan TKP di pinggir muara sungai Bubus Kecamatan Belinyu 7/3/2023, tim Reskrim Polsek Belinyu mendapatkan laporan tersebut.
“Senin (13/3/2023), Berbekal informasi tim Reskrim Polsek Belinyu dipimpin oleh PS.Kanit Opsnal Polsek Belinyu Aipda Agus beserta personil, mendapatkan informasi terhadap pelaku Rahmat yang berada bertempat di camp TI Pantai Bubus kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu dan berhasil menangkap pelaku Rahmat,” ujar AKP Chandra.
Dari kejadian tersebut modus Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 Kali karena merasa emosi, sehubungan korban ada menantang pelaku untuk berkelahi.
“Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana Penganiayaan,” jelas AKP Chandra.
(WW)