Anak di Ciamis Dihamili Oleh Ayah Tirinya, Korban Diimingi Uang Jajan

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar – Polres Ciamis berhasil mengamankan AS (42) yang merupakan warga Kecamatan Baregbeg. Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. AS telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 12 tahun yang masih duduk di kelas VII SMP, AS melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Bahkan, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki, pada Senin (20/02/2023). AS diamankan setelah korban melahirkan.

“Sejak Desember 2021, tersangka ini mengaku telah tujuh kali mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yan masih dibawah umur,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro selaku Kapolres Ciamis, di Polres Ciamis, pada Rabu (01/03/2023).

AKBP Toni mengatakan, bahwa AS dijerat oleh Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan terancam dengan hukuman paling ringan lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 15 miliar.

AKBP Toni menjelaskan, AS melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk korban jajan. Sedangkan, Ibu korban TA (35) awalnya hanya menyangka korban mengalami gangguan siklus haid. Namun ternyata korban melahirkan bayi laki-laki.