Berikut Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau ETLE

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar – Kini sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Siapa saja bisa kena tilang elektronik ETLE. Bahkan, ada banyak kasus pemilik kendaraan tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan kena tilang yang dikirim kerumah pemilik kendaraan.

Kamera ini mencatat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalanan, sehingga dengan adanya ETLE diharapkan bisa memperkecil angka kecelakaan.

Bagi kalian yang ingin mengecek apakah kendaraan kalian kena tilang ETLE atau tidak, kalian bisa mengikuti cara berikut untuk mengeceknya.

Cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE:

1. Buka laman https://etle-sumut.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

3. Klik tulisan ‘cek data’ di bagian paling bawah

4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat ‘no data available’.

5. Namun, jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan Anda

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan apabila kendaraan terbukti melanggar. Bagi pengendara yang terbukti melanggar akan dikirim surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggar harus mengkonfirmasi via website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum. Pelanggar juga diberi waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Setelah itu, petugas akan menertibkan tilang dengan metode pembayaran via Briva untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Pelanggar diberi waktu 15 hari setelah tanggal pelanggaran untuk melakukan pembayaran. Jika tidak melakukan pembayaran, maka surat-surat pelanggar otomatis akan terblokir.

Cara menghindari pelanggaran ETLE:

1. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Jangan mengemudi sambil bermain handphone

3. Jangan berkendara melebihi batas kecepatan

4. Pakai sabuk pengaman

5. Mengenakan perangkat keselamatan, seperti helm saat berkendara

6. Jangan pakai pelat nomor palsu

7. Jangan melawan arus

8. Jangan berboncengan lebih dari dua orang

9. Selalu menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor, dan

10. Jangan menerobos lampu merah