Buletin Indonesia News.com
CIREBON, Jabar – Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berhasil diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat. Pelaku berinisial RD merupakan kakak ipar korban.
“Tersangka yang kami tangkap RD (35) pelaku rudapaksa anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Kamis (16/2/2023).
Anton menuturkan, pelaku merupakan kakak ipar dari korban. Pelaku melancarkan aksinya kepada korban yang merupakan anak di bawah umur di rumahnya. Pelaku melakukan aksinya tersebut hingga empat kali, dari tahun 2022 sampai 2023.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Anton berkata, Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan tindakan pelaku kepada orang tuanya, lalu orang tua korban melaporkan perlakuan tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Anton menambahkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu pelaku berjanji akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut terpedaya oleh korban.
Anton mengatakan, Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau P asal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucap Anton.