Buletin Indonesia News.com
Sungailiat Bangka, — Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka, Zarkoni mengatakan proses penerimaan sebanyak 235 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2022 di Kabupaten Bangka hingga saat ini masih sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ditegaskannya karena beredar kabar keresahan para guru adanya keterlambatan pengumuman kelulusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada bulan Februari 2023 ini.
Dikatakannya “Untuk Kabupaten Bangka kami harapkan para guru sebanyak 235 orang yang lulus passing grade atau masuk Prioritas 1 (P1) sudah dipastikan lulus. Jadi untuk Kabupaten Bangka ada beberapa proses kegiatan penerimaan PPPK guru itu tidak perlu dilakukan lagi, karena semuanya sudah dinyatakan lulus hanya tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) saja dan pelantikan,” ujar Zarkoni Senin (27/02/2023).
Menurutnya, para guru ini hanya mis komunikasi saja,sebenarnya untuk bulan Februari ini adalah proses perbaikan daerah penempatan bagi guru yang non sadminkal (sesuai administrasi pangkal).
“Jadi 235 orang tenaga guru PPPK dipastikan lulus dan segera menerima SK pegawai, cuma terkait penempatan daerah tugas ada kesempatan bagi daerah untuk bisa merubah formasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Ditambahkannya, dari 235 orang guru yang lulus PPPK ini ada sebanyak 58 orang guru non sadminkal, maksudnya guru non satminkal ini dulunya si guru ini mengajar di sekolah swasta dan ikut tes PPPK dinyatakan lulus, di mana sebelumnya guru ini mengajar di SMP namun lulus PPPK untuk formasi mengajar di SD.
“Tapi untuk guru yang mengajar di SD negeri lalu mengikuti formasi untuk di SD, itu artinya penempatan satminkal, artinya di mana dia mengajar sebelumnya dan di situlah dia ditempatkan sesuai administrasi pangkal (Sadminkal),” jelasnya.
Ditambahkannya, jadi 58 orang guru ini lah masih dilakukan pengacakan daerah penempatannya. Misalnya ada guru selama ini honorer di SMP Kecamatan Mendo Barat namun ditempatkan di SDN yang ada di Kecamatan Belinyu, dan ada juga guru yang mengajar di SMP di Belinyu ternyata ditempatkan untuk mengajar SD di Mendo Barat.
“Jadi hal-hal seperti inilah yang diberikan kesempatan untuk diubah daerah penempatannya, kecuali bila daerah itu tidak ada tempat lain untuk pertukarannya maka apa boleh buat itu sudah nasib guru yang bersangkutan seperti ada guru yang ditempatkan mengajar di SDN Desa Kapuk Kecamatan Bakam di mana tidak ada lagi yang bisa ditukarkan penempatannya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, “Batas akhir pengajuan NIP PPPK oleh BKPSDMD ke BKN itu sesuai jadwal paling lama 31 Maret 2023 nanti.Jadi para guru yang di Kabupaten Bangka ini jangan resah soal pengumuman kelulusan, namun sebenarnya mereka ini resah dan tidak sabar lagi untuk mendapatkan NIP dan dilantik menjadi PPPK,” jelasnya.
Diakuinya, “Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka tidak merekrut yang kategori prioritas kedua maupun prioritas ketiga yang merupakan sistem observasi. Dijadwalkan mereka untuk melakukan sesi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada bulan Februari 2023,” terangnya.
Pada tanggal 7 sampai 21 Maret 2023 akan dilakukan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka ke BKN untuk segera diterbitkannya NIP-nya.
“Selanjutnya akan butuh waktu 20 hari untuk keluar persetujuan NIP dari BKN RI, baru bisa dilakukan pelantikan PPPK Guru kuota tahun 2022 ini,” Imbuhnya
(WW)