Buletin Indonesia News.com
CIAMIS, Jabar – Kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi di Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (06/02/2023). Korban merupakan bocah laki-laki berinisial FM berumur 3 tahun.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH, S.I.K. M.T., mengatakan bahwa perkara tersebut terbongkar ketika sang ibu melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku adalah bapak tiri korban, terduga pelaku dan ibu korban baru kenal beberapa waktu. Kemudian, pelaku mengajak ibu korban menikah secara agama,” kata AKBP Tony dalam Konferensi Pers di Polres Ciamis, pada Kamis (16/02/2023).
AKP Firmansyah, S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Ciamis memaparkan kronologi perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan kekerasan dikarenakan kesal kepada korban.
“Pelaku kenal ibu korban melalui media sosial dan sering berkomunikasi. Kemudian mereka bertemu dan pelaku mengajak nikah, modus pelaku melakukan kekerasan yaitu kesal karena korban sering kencing di celana dan pelaku melakukan penganiayaan lebih dari 5 kali dari rentan waktu bulan Desember hingga Januari,” paparnya.
AKP Firmansyah menjelaskan, pelaku menggunakan gagang sapu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Gagang sapu dipukul ke kepala, korek api disundut ke bibir korban, dan kepala korban dibenturkan ke tembok. Dari hasil visum terlihat adanya luka di sekujur badan korban dari atas kepala hingga kaki itu terdapat luka, korban mengalami trauma dan kondisi fisik masih kesakitan. Kami sudah meminta dinas terkait untuk melakukan terapi,” jelasnya.
Baca Juga : Aksi Pencurian Terjadi di Salah Satu SD Pamarican, Kapolres Ciamis Himbau Sekolah Agar Waspada
“Ibu korban awalnya tidak mengetahui kejadian tersebut, karena palaku melakukan aksinya saat ibu korban sedang tidak dirumah. Namun, karena melihat adanya bekas luka pada tubuh korban. Sehingga, ibu korban melaporkan ke kepolisian,” sambungnya.
AKP Firmansyah mengatakan, bahwa pelaku sebelumnya sudah menikah dan mempunyai dua orang anak.
“Pelaku sudah menikah dan punya dua anak, pelaku berprofesi swasta sebagai pemetik buah kelapa dan ibu korban merupakan ibu rumah tangga. Pelaku akan menjalani tes kejiwaan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dijerat oleh Pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Baca Juga : Kekerasan Terhadap Anak di Ciamis, Kapolres: Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur
(Reporter : *Tegar Anjar Abadi)