52 Sekolah di Bekasi Tercatat Rendah Dalam Program Campak

Buletin Indonesia News BEKASI, — Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 52 sekolah di wilayah setempat partisipasinya rendah dalam mengikuti program imunisasi vaksin measles (campak)-rubella.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr Dezi Syukrawati Menjelaskan “85 Persen sekolah swasta Islam, bahkan partisipasinya masih ada yang di bawah 65 persen,” jelasnya.

Ia mengatakan, rendahnya partisipasi di Sekolah Islam karena pengaruh isu miring terkait halal atau haramnya vaksin yang diimpor dari India dengan dana APBN senilai hampir Rp 900 miliar.

“Sekolah tidak ada yang menolak secara full, tapi capaian menjadi rendah di Sekolah tersebut,” kata Dia.

Namun, bagi yang mempertanyakan soal fatwa haram atau halalnya vaksin MR, kata Dia, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan bahwa isi dari vaksin sudah dipastikan halal.

Selain itu Dezi mengatakan”Hampir semua tanya, tapi kalau untuk sertifikat, sampai saat ini masih proses sertifikasi halal di MUI,” kata

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Krisman Irwandi, mengatakan tak ada penolakan secara langsung dari sekolah terkait vaksinasi MR. Menurut Dia, yang keberatan adalah orang tua siswa.

“Benda apapun yang masuk ke dalam tubuh anak, pastinya harus mendapatkan persetujuan dari orang tua,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan sudah melakukan pendekatan-pendekatan terhadap Sekolah-Sekolah yang partisipasinya rendah. Di sisa waktu tiga hari ini, Pemerintah menargetkan cakupan partisipasi meningkat.

Menurut Dezi, pihaknya menggandeng MUI untuk melakukan pendekatan-pendekatan terhadap wilayah dengan tingkat partisipasi rendah, termasuk ke sekolah-sekolah. Diharapkan dengan “pencerahan” dari lembaga terkait bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan agar segera vaksinasi.

“Informasi melalui media sosial sangat cepat dan kadang menyesatkan terutama soal fatwa haram atau halal,” tuturnya.

Menurut dia, Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan memastikan bahwa kandungan dalam vaksin MR halal. Adapun, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, kata dia, tengah diurus.

“Masyarakat Kami imbau jangan khawatir soal fatwa, Kami Lembaga yang berkompeten sudah memastikan bahwa vaksin MR halal,” kata Dia.

Reporter : Irwan/Op

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *