Pilkada Serentak Digelar di 2024, KPU Ciamis : Perlu Disosialisasikan

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) akan diselenggarakan secara serentak di tahun 2024 mendatang pada bulan November.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu M.pd., mengatakan bahwa Pilkada akan dilakukan secara serentak. Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan akan digelar pada 27 November 2024 nanti.

“Bicara soal Pilkada, ini juga kita nanti akan melaksanakan  Pilkada serentak masih di tahun 2024. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa Pilkada serentak di Indonesia itu akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Ini juga perlu disosialisasikan, yang namanya Pilkada serentak itu adalah seluruh Indonesia itu nanti akan serentak melaksanakan Pemilihan Gubernur, kemudian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Itu serentak di Indonesia di tanggal 27 November 2024,” kata Sarno saat ditemui oleh Tim Buletin TV di Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis, Selasa (29/11/2022).

Sarno berkata untuk tahapan Pilkada belum ada arahan dari pusat, sehingga ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut tentang Pilkada.

“Untuk tahapan Pilkada ini juga kita belum ada, jadi saya belum bisa memaparkan persiapan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis,” ujar Sarno.

(Reporter : *Tegar Anjar Abadi/*Arrizal Adam Gunawan Putra/*Rama Fadillah Ramadhany)