Buletin Indonesia News CIAMIS,– Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap wanita muda dan beberapa barang bukti, dalam kasus tindak pidana penipuan penggelapan dalam jabatan yang menggunakan uang dari 60 orang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR Banjar Arthasariguna) Cabang Banjarsari sebesar Rp. 372.404.000.
Diketahui tersangka berinisial SIL (22) Karyawan Bank BPR warga Dusun Pasiripis RT 02 RW 01 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP. Hendra Virmanto saat konferensi Pers, Senin (30/10/17).
Ia menjelaskan, modus tersangka adalah dengan transaksi berupa penyetoran tabungan nasabah yang tidak di setorkan kepada Bank melalui Teller.
“Selain itu, tersangka juga melakukan transaksi berupa penarikan tabungan milik nasabah dengan menggunakan slip penarikan tabungan yang pada tanda tangan nasabah dipalsukan dan uang penarikan dari Teller tersebut tidak diberikan kepada nasabah,” papar Hendra.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendra, awalnya Ia hanya mencoba menggunakan uang nasabah sedikit demi sedikit dan di ganti lagi, namun lantaran kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak akhirnya Ia menggunakan kembali uang tersebut dalam jumlah banyak.
“Istilahnya gali lobang tutup lobang, namun karena aksinya selalu berhasil lantaran tidak teraudit oleh Bank, hingga kurun waktu 2 tahun hal itu baru terpantau bahwa kerugian Bank mencapai ratusan juta,” terangnya.
Setelah menerima laporan dari pihak Bank, lanjut Hendra, kemudian aparat Kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya menciduk pelaku.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Reporter : Lilis Susilawati