Herdiat : Dari Sekda Menjadi Staff Kantor

Buletin Indonesia News

CIAMIS ,– Kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis yang awalnya di duduki oleh Drs. H. Herdiat S. MM., kini telah berganti setelah di lantiknya Drs. H. Asep Sudarman M. Pd, Rabu (11/10/17) kemarin di Aula Setda oleh Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifin.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2016 Pasal 117 Ayat (1), Pasal 133 Ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat di duduki paling lama 5 (lima) tahun, apabila Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama telah melewati masa tenggang waktu 5 tahun dapat dilakukan perpanjangan atau pergantian melalui seleksi terbuka yang terlebih dahulu dilakukan evaluasi dilihat dari aspek pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan organisasi.

“Saya mengharapkan pergantian Sekda ini tidak menimbulkan gangguan terhadap ritme kinerja Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui perbaikan dan penyempurnaan tugas- tugas yang belum selesai dilaksanakan oleh pejabat yang terdahulu,” ungkap Bupati Ciamis.

Sementara itu, Drs. H. Herdiat saat ini hanya menjadi Staff Pemerintah Daerah, hal ini karena pada saat pelaksanaan seleksi terbuka tidak ada formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dan rekomendasi yang di keluarkan KASN dan Menteri Dalam Negeri hanya untuk pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah baru sehingga yang bersangkutan belum dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Drs. H. Herdiat MM., atas dedikasinya dalam melaksanakan tugas sebagai Sekda selama 5 tahun.

Reporter : Lilis Susilawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *