Buletin Indonesia News
Ciamis,– Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, bahwa kartu sim card harus di registrasi ulang per 31 Oktober 2017 dengan menggunakan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dan telah dilaksankan sejak tanggal 12 Oktober 2017, Selasa (31/10/17).
Dikutip dari Antara, Selasa(30/10/17), periode registrasi kartu seluler di agendakan Kementrian Komunikasi dan Informatika sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, pada Senin (29/10/17) menurut Noor Iza terdapat 900 juta kartu yang telah melakukan registrasi dan tervalidasi, registrasi kartu seluler pun berlaku untuk semua kartu baik itu kartu baru ataupun kartu lama.
Registrasi kartu pun sangat mudah hanya dengan mengirimkan sms ke 4444, registrasi dapat dilakukan dengan cara mengetik nomor KTP#KK/nama ibu kandung#, setelah itu 4444 akan mengirim sms kembali dan menyuruh Anda untuk melakukan registrasi ulang dengan cara ULANG#KTP#KK#.
Para pelanggan juga dapat mendatangi konter-konter terdekat atau dengan melihat website operator untuk melakukan registrasi.
Bagi yang belum melakukan registrasi hingga tanggal 28 Februari 2018, maka akan tetap di berikan masa tenggang selama 15 hari, apabila tidak dilakukan makan nomor akan di blokir untuk panggian keluar dan pengiriman sms keluar, dan 15 hari berikutnya akan di lakukan pemblokiran seluruh layanan, termasuk layanan internet.
Noor Iza menyampaikan agar operator maupun para pelanggan kartu seluler untuk pro-aktif dalam registrasi seluler tersebut. Rudiantara (Menkominfo) juga menitipkan pesan “satu menit registrasi untuk kenyamanan selamanya,” ungkapnya.
Redaksi