Polisi Amankan 33 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Batam

Buletin Indonesia News

Batam,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan penyelundupan sebanyak 33 ribu bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai bermerek Luffman. Di mana rokok ilegal ini diketahui berasal dari Batam, Kepulauan Riau.

Dua orang sopir inisial AS dan T diamankan untuk dimintai keterangannya. Truk Fuso bermuatan sepeda motor yang mereka bawa ternyata menyimpan 42 kardus rokok, dengan total jumlahnya 33 ribu bungkus. Hal itu yang membuat polisi meringkus mereka.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Hasyim Risohondua mengatakan, Fuso disopiri AS dan T yang juga membawa sepeda motor berbagai merek itu dicegat petugas di Kabupaten Pelalawan.

“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat adanya penyelundupan rokok ilegal, lalu dilakukan penyelidikan. Saat digeledah, ada beberapa unit sepeda motor, namun terdapat juga tumpukan kardus yang ternyata berisi rokok tanpa cukai,” ungkap Hasyim, Selasa (19/12/17).

Kepada polisi, kedua sopir tersebut mengaku Fuso yang mereka kendarai dari Jakarta itu, tujuannya ke Kota Medan. Namun saat tiba daerah Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, kedua sopir memuat rokok tersebut, untuk dibawa ke simpang Manggala Jonshon, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Dalam satu truck Fuso memuat 21 kardus, dan total dua Fuso dengan jumlah 42 kardus berisi 33 ribu bungkus rokok Luffman warna merah, putih dan abu-abu. Seluruhnya tanpa dilengkapi pita cukai,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, polisi akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan selanjutnya. ‎Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 54 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007.

“Berkas perkara dan tiga orang saksi akan kita limpahkan ke Dirjen Bea dan Cukai,” pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.

Sumber : Merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *