Polres Banjar : Rilis Pelaku Kejahatan

Buletin Indonesia News

Banjar,– Kepolisian Resor (Polres) Banjar, menggelar fress rilis kasus Pencurian Motor yang digelar di halaman Mako Polres Banjar. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Twedi.AB.S.Sos.Sik.MH didampingi Waka Polres Banjar Kompol Drs. Ade Najmuloh dan Kasat Reskrim AKP Jaya Sofyan,SH, Jumat (22/12/17).

Sebanyak 15 unit kendaraan berhasil disita pihak Kepolisian, barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Libas Lodaya 2017 premanisme. Dari keterangan pihak kepolisian ada 2 unit motor hasil pencurian diwilayah Kota Banjar dan sisanya merupakan kendaraan yang tidak memenuhi aturan.

Pelaku curanmor berinisial TA (39), sedangkan pelaku lain EK (25) yang terjaring razia dan kedapatan membawa senjata jenis kikir yang diruncingkan. Kapolres juga menangkap 2 pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan.

“Total ada 4 pelaku yang Kita amankan dengan kasus yang berbeda beda, sedangkan 1 pelaku yang melakukan curanmor berasal dari Ciamis,” ucap Kapolres.

Dari pengakuan pelaku Sdr TA, Dia melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sumanding Wetan Kota Banjar. Dijelaskan bahwa pelaku mengambil sepeda motor tersebut pada saat pemilik memarkirkan sepeda motornya di depan kontrakan tanpa di kunci leher.

Pelaku EK yang di amankan di wilayah Terminal Bus Banjar pada saat konvoi klub motor kedapatan membawa senjata tajam jenis kikir yang diruncingkan. “Kita amankan anak club motor di sekitar Terminal Bus Banjar saat sedang berkonvoi dengan membawa kikir yang ditajamkan,” singkat AKBP Twedi.AB.

Dari hasil penyidikan tersangka TA dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana dan tersangka EK ditetapkan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan harta bendanya dan menyimpan sepeda motor di tempat yang telah dijaga.“Sebagai masyarakat Kita harus peduli kepada keamanan harta beda, kendaraan harus diparkir ditempat yang ada penjaganya,” tutupnya.

Reporter : Dayu Septian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *